Polusi udara selalu menghantui masyarakat Jakarta dan sekitarnya. Dampak dari polusi udara dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat, mulai dari kesehatan hingga ekonomi. Dalam rangka mengatasi permasalahan polusi udara di Indonesia, Kementerian Kesehatan (kemenkes) membentuk sebuah Komite Penanggulangan Penyakit Respirasi dan Dampak Polusi UDara (PPRDPU).
Pembentukan itu melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor Hk.01.07/Menkes/1625/2023 tentang Komite Penanggulangan Penyakit Respirasi dan Dampak Polusi Udara. Komite ini hadir sebagai respon nyata ternyata eskalasi masalah kesehatan masyarakat yang disebabkan oleh polusi udara dan dampaknya terhadap penyakit saluran pernapasan.
Salah satu fokus utama komite adalah edukasi masyarakat tentang pentingnya mengikuti protokol 6M+1S sebagai upaya pencegahan dampak polusi udara ditambah dengan menjaga sirkulasi udara yang baik. Langkah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang langkah-langkah preventif yang dapat mereka ambil untuk melindungi diri dari risiko polusi udara.
Adapun yang dimaksud dengan 6M dan 1S adalah:
- Memeriksa kualitas udara melalui aplikasi atau website.
- Mengurangi aktivitas luar ruangan dan menutup ventilasi rumah/kantor/sekolah/ tempat umum di saat polusi udara tinggi.
- Menggunakan penjernih udara dalam ruangan
- Menghindari sumber polusi dan asap rokok
- Menggunakan masker saat polusi udara tinggi
- Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
- Segera konsultasi daring/luring dengan tenaga kesehatan jika muncul keluhan pernapasan
Ayo cegah dampak polusi udara terhadap kesehatan dengan 6M+1S! Yuk, follow @bicaraudara untuk informasi mengenai polusi udara