Dalam Undang-Undang No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembakaran sampah terbuka. Pelarangan tersebut didasari atas dampak buruk terhadap kesehatan dan lingkungan.
Walaupun sudah tertera dalam peraturan perundang-undangan, pembakaran sampah terbuka masih terjadi. Salah satunya terjadi di wilayah Jabodetabek yang merupakan kawasan metropolitan dengan jumlah penduduk sebesar 19.562.281 jiwa (7,17% total penduduk di Indonesia) dengan timbulan sampah mencapai 5.603.288,25 ton/tahun (19,46% timbulan sampah di Indonesia). Berangkat dari permasalahan tersebut, PT Wasteforchange Alam Indonesia (Waste4Change) bekerjasama dengan Yayasan Bicara Udara Anak Bangsa (Bicara Udara) melakukan studi mengenai aktivitas pembakaran sampah terbuka yang terjadi di wilayah Jabodetabek.
Kami mendukungmu dalam mengambil langkah untuk memperbaiki kualitas udara. Hubungi kami untuk membahas lebih lanjut mengenai kesempatan untuk berkolaborasi bersama.
Bicara Udara bertujuan untuk mengajak sebanyak mungkin masyarakat untuk mulai peduli dan membicarakan pentingnya hak mendapatkan udara bersih, secara simultan akan mengubah cara pandang bahkan arah kebijakan yang diambil oleh pemerintah sebagai pemangku kepentingan bahwa udara bersih adalah hak hidup dasar di Indonesia
©2025 bicaraudara. All rights reseved. Site by jagoanwp.com