Riset: Pembakaran Sampah

Riset

Dalam Undang-Undang No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembakaran sampah terbuka. Pelarangan tersebut didasari atas dampak buruk terhadap kesehatan dan lingkungan.

Walaupun sudah tertera dalam peraturan perundang-undangan, pembakaran sampah terbuka masih terjadi. Salah satunya terjadi di wilayah Jabodetabek yang merupakan kawasan metropolitan dengan jumlah penduduk sebesar 19.562.281 jiwa (7,17% total penduduk di Indonesia) dengan timbulan sampah mencapai 5.603.288,25 ton/tahun (19,46% timbulan sampah di Indonesia). Berangkat dari permasalahan tersebut, PT Wasteforchange Alam Indonesia (Waste4Change) bekerjasama dengan Yayasan Bicara Udara Anak Bangsa (Bicara Udara) melakukan studi mengenai aktivitas pembakaran sampah terbuka yang terjadi di wilayah Jabodetabek.