Jakarta, 1 September 2023 – Dalam rangka mengatasi tantangan serius yang dihadapi Indonesia terkait penyakit saluran pernapasan dan dampak buruk polusi udara, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah membentuk Komite Penanggulangan Penyakit Respirasi dan Dampak Polusi Udara (PPRDPU) melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor Hk.01.07/Menkes/1625/2023 Tentang Komite Penanggulangan Penyakit Respirasi dan Dampak Polusi Udara.
Menanggapi keputusan tersebut, Bicara Udara, sebagai platform edukasi tentang polusi udara di Indonesia, menyampaikan bahwa komite tersebut hadir sebagai respons nyata terhadap eskalasi masalah kesehatan masyarakat yang disebabkan oleh polusi udara dan dampaknya terhadap penyakit saluran pernapasan. Bicara Udara juga turut ambil bagian sebagai pihak kolaboratif dengan bergabung dalam komite tersebut.
“Upaya pendekatan penanggulangan penyakit saluran pernapasan dan dampak polusi udara telah disusun sejak Januari 2023. Harapannya, dengan disahkannya komite ini, kita dapat secara konsisten melakukan upaya promotif, preventif, dan kuratif, dalam melindungi masyarakat dari dampak polusi udara,” ujar Novita Natalia, co-founder Bicara Udara yang juga menjabat sebagai Sekretaris II Komite, dalam keterangan tertulis.
Novita menambahkan, langkah pembentukan komite tersebut diambil setelah dilakukan berbagai upaya kolaboratif, termasuk pertemuan intensif antara Bicara Udara dan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) sejak bulan Januari 2023.
“Kehadiran Komite ini menyoroti kebutuhan mendesak untuk mengatasi risiko penyakit saluran pernapasan akibat polusi udara. Upaya bersama diperlukan untuk meminimalisir dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat,” tambahnya.
Novita menjelaskan bahwa komite ini akan beroperasi dalam empat bidang utama, yaitu Bidang Manajemen Kualitas Udara, Bidang Edukasi dan Kesadaran Masyarakat, Bidang Penanganan Medis, dan Bidang Kebijakan dan Advokasi.
“Salah satu fokus utama komite adalah edukasi masyarakat tentang pentingnya mengikuti protokol 6M+1S sebagai upaya pencegahan dari dampak polusi udara ditambah dengan menjaga sirkulasi udara yang baik. Langkah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang langkah-langkah preventif yang dapat mereka ambil untuk melindungi diri dari risiko polusi udara,” terangnya.
Adapun yang dimaksud dengan 6M dan 1S adalah:
- Memeriksa kualitas udara melalui aplikasi atau website.
- Mengurangi aktivitas luar ruangan dan menutup ventilasi rumah/kantor/sekolah/tempat umum di saat polusi udara tinggi.
- Menggunakan penjernih udara dalam ruangan
- Menghindari sumber polusi dan asap rokok
- Menggunakan masker saat polusi udara tinggi
- Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
- Segera konsultasi daring/luring dengan tenaga kesehatan jika muncul keluhan pernapasan
Sementara itu, Ketua Komite PPRDPU yang juga menjabat Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Agus Dwi Susanto mengatakan, komite tersebut memiliki empat rencana strategis upaya deteksi, penurunan risiko kesehatan dan adaptasi terhadap polusi udara. Pertama, pemasangan sensor udara wilayah PM 2.5 tertinggi prioritas di RS, Puskesmas, sekolah, serta pasar di 18 kota dan 11 provinsi.
“Kemudian, pengembangan sistem peringatan dini terintegrasi “Satu Sehat”, edukasi dan penyuluhan 6M+1S Protokol kesehatan saat polusi udara, serta kajian terkait polusi udara dan kesehatan,” pungkasnya.