Jakarta telah mencapai milestone penting dalam memperbarui aturan mengenai polusi udara. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan menggantikan Perda No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara telah resmi masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Jakarta tahun 2027. Ini merupakan langkah formal pertama untuk menggantikan aturan yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade tersebut.
Pencapaian ini adalah keberhasilan bersama yang terwujud berkat keterlibatan berkelanjutan dari berbagai pihak. Bicara Udara turut berkontribusi melalui komunikasi dan pertemuan intensif selama berbulan-bulan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan—mulai dari kantor Gubernur Pramono Anung hingga Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan berbagai fraksi partai seperti NasDem, PDI Perjuangan, dan PSI.
“Masuknya Raperda Pengendalian Pencemaran Udara ke dalam Propemperda 2027 merupakan langkah penting yang patut diapresiasi. Namun, ini bukan akhir dari proses advokasi,” ujar Novita Natalia Kusumawardani, Co-Founder Bicara Udara. “Justru setelah ini, perhatian perlu diarahkan pada bagaimana Raperda ini dibahas dan memastikan substansinya benar-benar mampu menjawab persoalan kualitas udara Jakarta serta melindungi kesehatan masyarakat.”
Urgensi revisi ini bersifat struktural. Saat peraturan tahun 2005 disahkan, isu transportasi mendominasi pembahasan. Kini, emisi juga berasal dari sektor industri, konstruksi, pembakaran sampah terbuka, serta polusi lintas batas wilayah administratif—sebuah kompleksitas yang tidak diantisipasi oleh peraturan lama tersebut.
Wibi Andrino, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, menyatakan dukungannya terhadap revisi ini setelah mendengar pemaparan Bicara Udara mengenai urgensinya. Ia berharap proses selanjutnya akan menghasilkan “regulasi yang lebih kuat untuk menjawab persoalan kualitas udara serta melindungi masyarakat.”
Terima kasih kepada semua pihak yang mendukung upaya ini. Langkah penting berikutnya adalah merumuskan isi peraturan tersebut, dan Bicara Udara berkomitmen untuk terus berpartisipasi dalam prosesnya. Seiring dimulainya pembahasan, kami akan terus memperjuangkan perlindungan kesehatan masyarakat, akses data yang terbuka, pengendalian emisi yang lebih ketat, pelarangan pembakaran sampah terbuka, serta penegakan aturan yang tegas dan konsisten.
Polusi udara tidak mengenal batas wilayah. Kami berharap peraturan ini dapat menjadi acuan bagi wilayah perkotaan lain yang memiliki tingkat polusi tinggi—termasuk kawasan penyangga Jakarta seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi—mengingat tidak ada satu daerah pun yang dapat menyelesaikan masalah ini sendirian.



