Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara Resmi Ditetapkan

Polusi udara tidak mengenal batas wilayah: partikel halus dan gas pencemar dapat terbawa angin dari satu daerah ke daerah lain. Kini, Indonesia memiliki landasan yang lebih kuat untuk menghadapinya: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara resmi ditetapkan pada 12 Mei 2026.

Regulasi ini hadir setelah berbagai pihak, dengan peran masing-masing, terus mendorong perbaikan tata kelola mutu udara di Indonesia. Bicara Udara turut mendukung proses ini melalui berbagai inisiatif advokasi. Pada 19 Mei 2025, Bicara Udara bersama koalisi Ekosistem Udara Bersih menyampaikan masukan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XII DPR RI: keterbukaan data kualitas udara, informasi yang cepat bagi publik, peringatan dini bagi kelompok rentan, serta regulasi dan penegakan hukum yang lebih kuat. Pada tahun yang sama, Bicara Udara menjadi penasihat policy brief TruCarbon tentang pengendalian pencemaran udara industri dan integrasi pemantauan emisi gas rumah kaca.

Permen LH/BPLH 5/2026 membangun tata kelola mutu udara secara berjenjang. Di tingkat kabupaten/kota, daerah wajib menginventarisasi sumber emisi dan memantau mutu udara secara berkala, dengan baku mutu berbeda untuk kawasan permukiman, industri, dan konservasi. Melalui rencana pengelolaan mutu udaranya, setiap daerah dapat menyesuaikan langkah dengan kebutuhannya, bahkan menetapkan target yang lebih ambisius bila diperlukan.

Di tingkat nasional, rencana pengelolaan mutu udara disusun berjenjang dari pusat ke provinsi hingga kabupaten/kota. Lintas daerah, WPPMU disusun dengan pemodelan dispersi udara sehingga pengendalian polusi tidak berhenti di batas administratif. Jabodetabek menjadi salah satu contoh nyata, di mana transportasi, industri, dan energi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi saling memengaruhi.

Akses Permen LH/BPLH 5/2026 di sini: https://peraturan.bpk.go.id/Details/351289/permen-lhbplh-no-5-tahun-2026

Langkah berikutnya adalah memastikan implementasi yang efektif dan transparan, yang disesuaikan dengan kebutuhan setiap daerah, termasuk menerapkan standar mutu udara yang lebih ketat bila diperlukan. Udara bersih adalah hak setiap anak Indonesia. Mari terus bergerak bersama!