Apakah kamu pernah membakar sampah sembarangan? Atau pernahkah kamu melihat sekitarmu membakar sampah sembarangan? Apakah kamu tahu dampak terburuk dari bakar sampah sembarangan? Apa yang kamu lakukan apabila melihat sekitarmu melakukan hal tersebut? Pernahkah kamu menegur dan malah direspon galak oleh mereka yang membakar sampah sembarangan?
Di kalangan masyarakat, bakar sampah seperti menjadi hobi atau kebiasaan hingga saat ini. Setiap siang menjelang sore, pasti ada saja asap yang berasal dari pembakaran sampah sembarangan. Kebanyakan orang yang membakar sampah merasa bahwa dengan membakar sampah akan menyelesaikan masalah penumpukan sampah yang mereka miliki, sehingga mereka bersikap galak saat ditegur karena perbuatan tersebut. Pada kenyataannya, dengan membakar sampah, mereka membuat masalah baru yang tidak hanya berdampak pada diri mereka sendiri tetapi juga orang sekitarnya.
Hal ini juga disebabkan oleh kurangnya edukasi secara merata kepada masyarakat luas bahwa kegiatan membakar sampah berkontribusi menyumbang angka polusi yang tak kalah berbahaya bagi kesehatan mereka. Menurut studi source apportionment Viral Strategies Institut Teknologi Bandung 2019, bakar sampah merupakan sumber utama polusi udara dengan menyumbang 9-11% baik di musim penghujan dan musim kemarau. Oleh karena itu, bakar sampah tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Saat terjadi pembakaran sampah, banyak zat kimia beracun yang mencemari udara. Udara yang tercemar karena asap pembakaran sampah dapat dihirup oleh manusia dan hewan, disimpan di tanah, serta terpapar ke permukaan air dan tanaman. Berdasarkan hasil penelitian U.S. EPA (Environmental Protection Agency), menyatakan bahwa pembakaran sampah sembarangan akan melepas zat beracun ke udara, seperti CO, CH4, NOx, SOx, VOC, PM10, PM2,5 dan lain sebagainya. Dari zat-zat pencemar yang beracun tersebut akan berdampak pada kesehatan manusia mulai dari kesulitan bernapas, batuk, sakit kepala, iritasi mata dan hidung untuk efek jangka pendek. Sedangkan untuk jangka panjang, orang yang terpapar polutan udara dari pembakaran sampah berisiko menderita infeksi paru-paru, pneumonia, kanker, keterbelakangan mental, penyimpangan genetik, hingga kematian.
Pada tahun 2018, pemerintah Indonesia telah membuat peraturan secara resmi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menyebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah dan pelaku pembakaran sampah bisa dikenakan sanksi berupa denda bahkan pidana bagi yang terbukti melakukannya. Selain itu juga tertulis dalam Perda DKI Nomor 3 Tahun 2013 Pasal 126E dan banyak peraturan daerah lainnya. Dari peraturan-peraturan tersebut dapat diketahui bahwa pembakaran sampah yang tidak sesuai syarat teknis pengelolaan sampah merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Memang betul pembakaran sampah merupakan salah satu alternatif pengelolaan sampah rumah tangga, jika menggunakan metode dengan teknologi pengolah sampah bukan dibakar terbuka secara sembarangan. Contohnya seperti Jepang yang melakukan pembakaran sampah rumah tangga dengan menggunakan instalasi pembakaran sampah (insinerator).
Pola pengelolaan sampah rumah tangga oleh masyarakat perlu diubah. Dari pembakaran sampah terbuka, bisa diganti dengan pengelolaan sampah rendah emisi seperti pengomposan dan praktek 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan dukungan dalam bentuk memperkuat penegakan hukum larangan pembakaran sampah terbuka serta menopang fasilitas layanan persampahan dan bank sampah di setiap daerah. Dengan begitu, timbulan sampah akibat pembakaran sampah terbuka dapat diminimalisir dan dialihkan pada pengelolaan sampah yang lebih terkontrol dampaknya yaitu di TPA sehingga udara kita pun terjamin.