Ada Apa di Marunda?

Kondisi Pemukiman Warga Marunda akibat Aktivitas Pengolahan Batu Bara
Sumber: tribunnews.com

Di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara khususnya pada area pesisir pantai dan sekitar pelabuhan sedang dilakukan aktivitas bongkar muat batu bara oleh PT. Karya Cipta Nusantara (KCN). PT. KCN merupakan pengelola pelabuhan yang memiliki kegiatan bongkar muat komoditas curah padat dan curah basah, termasuk batu baru. Aktivitas tersebut menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan yaitu pencemaran air laut, tanah hingga udara dan berdampak ke daerah perumahan Marunda. Dampak yang ditimbulkan cukup serius mulai dari gangguan pernafasan, gatal-gatal, hingga kerusakan mata. Selain kesehatan, aktivitas pengolahan batubara tersebut menyebabkan dampak lainnya pada lingkungan seperti banyaknya debu pekat yang menutupi pekarangan lingkungan Marunda sehingga harus melakukan pembersihan secara berulang kali setiap harinya. Tebal debu batu bara bisa mencapai 1 cm jika tidak ada hujan yang turun dan aktivitas masyarakat. Partikel debu
kemudian terbawa oleh angin ke daratan hingga berkilo-kilometer dan berdampak ke masyarakat. Tentu saja hal ini sangat merugikan hingga membuat masyarakat Marunda geram, khususnya penghuni Rusun Marunda, karena pencemaran udara telah mengganggu seluruh warga Marunda termasuk anak-anak selama 3 tahun terakhir. Pada tanggal 14 Maret 2022

kemarin siang, banyak warga yang ikut bergabung dalam Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (F-MRM) untuk melakukan demonstrasi atau unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta dengan harapan agar Presiden, Gubernur DKI dan Kementerian terkait turun tangan atas pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh PT. KCN dan segera melakukan audit forensik. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Kementerian Perhubungan akhirnya turun tangan memberikan pernyataan dan sanksi tegas yaitu dengan menjatuhkan sanksi administratif untuk perbaikan pengelolaan lingkungan sebanyak 32 item kepada pihak perusahaan terkait. Hingga akhirnya pada tanggal 15 Maret 2022, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria, mengeluarkan ultimatum terhadap PT. KCN mengenai pencemaran batu bara di Marunda. Walaupun begitu, Retno Listyarti, Komisaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), tetap mendorong Pemerintah Provinsi DKI untuk turun langsung ke Marunda guna melakukan pemeriksaan kesehatan masyarakat Marunda. Berdasarkan data dari pengelola Rusunawa Marunda, kelima tower Rusun di dalamnya terdiri dari 344 orang balita, 1.457 orang anak berusia 5-13 tahun, 762 orang remaja berusia 14-17 tahu dan 7.595 orang dewasa berusia 18 tahun ke atas. Total penghuni Rusunawa Marunda adalah 10.158 orang penghuni yang
memiliki ancaman kesehatan. Menurut Agus Dwi Susanto, Ketua Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi FKUI-RS Persahabatan menyatakan bahwa apabila debu batu bara terus terhirup dan
menumpuk di paru-paru masyarakat, akan menyebabkan kekakuan pada jaringan paru dan membuat fungsi organ paru menurun hingga menyebabkan Pneumokoniosis batu bara atau black lung (paru-paru hitam). Tidak hanya itu, partikel debu batu bara dapat memicu penyakit pernafasan lainnya yaitu infeksi saluran pernafasan, bronkritis kronis, hingga penyakit paru obstruktif kronis (PPOK). Konsumsi energi memang sangat dibutuhkan, akan tetapi kita tidak boleh mengabaikan kesehatan dan lingkungan. Oleh karena itu, kita perlu cari sumber energi baru yang lebih ramah lingkungan agar kita dapat memperjuangkan hak udara bersih kita.

Referensi:

Polusi Debu Batu Bara di Marunda, Ini Kata Warga dan Dinas LH DKI


https://news.detik.com/berita/d-5979983/kpai-soroti-parahnya-polusi-batu-bara-di-marunda-hingga-ada-anak-ganti-kornea/2
https://www.medcom.id/nasional/metro/gNQe4ZYN-dampak-polusi-udara-limbah-batu-bara
https://wartakota.tribunnews.com/2022/03/17/buntut-polusi-abu-batu-bara-legislator-desak-pemprov-dki-jatuhkan-sanksi-tegas-pada-pt-kcn

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *