BULAN Ramadan dapat dijadikan menjadi momentum untuk refleksi, introspeksi, dan menghadirkan perilaku baru yang lebih ramah lingkungan dan kesehatan.
Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menunjukkan kepedulian terhadap isu perubahan iklim, salah satunya dengan mengeluarkan Fatwa MUI no 47/2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan, yang dapat menjadi acuan syariah dalam menangani permasalahan pencemaran udara.
Memeriahkan bulan penuh berkah ini, Bicara Udara, lembaga nonprofit yang aktif melakukan edukasi mengenai isu polusi udara, mengadakan Forum Ibu Muslim Muda dengan menggandeng EcoDeen dan Umat Untuk Semesta serta beberapa kolaborator lainnya, sebagai ruang diskusi bagi ibu dan muslimah muda agar kemudian dapat berperan aktif untuk menyuarakan isu-isu mengenai polusi udara.
Community Specialist Bicara Udara Primadita Rahma mengatakan Bicara Udara menggandeng rekan-rekan kolaborator, komunitas, dan organisasi yang bergerak di isu lingkungan namun menggunakan perspektif keagamaan, karena berangkat dari situasi bahwa umat muslim merupakan mayoritas di Indonesia.
“Maka apapun perilaku atau kebiasaan sehari-hari yang kita lakukan akan mempengaruhi Indonesia juga di skala besar. Semoga dengan refleksi hari ini bersama Majelis Ulama Indonesia, kita dapat mengimplementasikan perilaku ramah lingkungan sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT,” ucap Prima pada saat Forum Ibu Muslim Muda dalam acara Sustainably Ramadan, yang digelar di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (25/3).
Kegiatan dikemas dalam bentuk kajian agama yang akan mengaitkan wawasan mengenai polusi udara dengan peran ibu di dalam rumah tangga, diiringi peluncuran modul Korelasi Polusi Udara terhadap Stunting, sebagai pedoman dan pegangan para ibu dan muslimah muda, dalam menyuarakan pentingnya strategi pengendalian pencemaran udara yang lebih tepat.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan SDA MUI Hayu Prabowo menyampaikan, masalah perubahan iklim dan lingkungan hidup harus dicermati bersama bahwa bukan permasalahan ringan, karena akan mempengaruhi seluruh bentuk ekonomi dan juga menyangkut kesehatan masyarakat.
“Kita baru saja mengeluarkan fatwa pengendalian perubahan iklim. Penyebab perubahaan iklim ini kan sebetulnya dari emisi, baik pembakaran hutan dan kebakaran lahan, emisi dari kendaraan kita, emisi dari pembangkit listrik kita, ini menyebabkan perubahan iklim,” ungkap Hayu.
Menurut Hayu, sudah menjadi tanggung jawab bersama untuk bisa meningkatkan ketahanan lingkungan terhadap perubahan iklim maupun kerusakan lingkungan hidup dan polusi udara.
“Nah, ini tanggung jawab kita semua bagaimana menurut Maqashid Syariah, tujuan Syariah, kita harus menjaga keturunan kita menjadi kuat. Inilah tugas kita semua bagaimana kita semua bertanggung jawab untuk bisa meningkatkan ketahanan lingkungan kita terhadap perubahan iklim maupun kerusakan lingkungan hidup dan polusi,” pungkasnya.