Jakarta’s Provincial Regulation No. 2 of 2005 — a foundational local law governing air pollution control in the special capital region, establishing the legal basis for air quality standards and enforcement.
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 — peraturan daerah yang menjadi landasan pengendalian pencemaran udara di daerah khusus ibukota, menetapkan dasar hukum standar dan penegakan kualitas udara.