Dokumen
Kategori
Bahasa
Tahun riset
Kumpulan riset, data, kebijakan, dan panduan untuk memajukan pengetahuan kualitas udara di Indonesia, diperkuat dengan perspektif dan praktik terbaik global.
By: Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia
Peraturan ini menetapkan kerangka teknis tata kelola kualitas udara ambien di Indonesia. Peraturan ini mewajibkan inventarisasi udara secara berjenjang dari kabupaten/kota hingga nasional sebagai dasar penetapan Wilayah Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara (WPPMU) dan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara (RPPMU) 20 tahun, memperkenalkan klasifikasi wilayah, serta menetapkan protokol tanggap darurat pencemaran. Peraturan ini mencabut Permen LH Nomor 12 Tahun 2010.
This regulation establishes Indonesia's technical framework for ambient air quality governance. It mandates air inventories at national, provincial, and district levels as the basis for designating Air Quality Protection Areas (WPPMU) and formulating 20-year Air Quality Protection Plans (RPPMU), introduces area classification, and sets pollution emergency response protocol. It replaces Ministerial Regulation No. 12 of 2010.